Senin, 15 Juli 2013

Tanya Jawab: Wakaf untuk yang Meninggal

Pertanyaan : 
Apakah boleh kita berwakaf atas nama orangtua yang sudah meninggal dunia? 

Jawaban : 
Boleh dan insya Allah akan menjadi amal jariyah bagi orangtua kita. Dan kita pun dapat pula pahalanya. Sebagaimana hadis Nabi saw, “Barangsiapa yang menunjukkan orang untuk berbuat baik, maka orang yang menunjukkan itu akan mendapat pahala sebagaimana orang yang ditunjukkan.” Perbuatan ini pun merupakan, pertama, menunjukkan atau mengarahkan orang berbuat baik. Kedua, bakti kita kepada orangtua. Ketiga, karena uang yang kita gunakan memang uang kita, jadi tetap saja wakafnya bernilai untuk kita. Insya Allah, akan menjadi triple pahala. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar