Minggu, 21 Juli 2013

Tanya Jawab: Beda Zakat Maal dengan Penghasilan

www.dpu-online.com
Pertanyaan : 
Apa bedanya zakat maal dengan zakat penghasilan?

Jawaban : 
Sumber zakat maal adalah hasil dari pekerjaan yang halal dan baik, pemberian, wasiat, warisan dan lain-lain. Jadi dapat dikatakan, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal. Macam-macam materi zakat maal antara lain: emas dan perak, uang tunai, piutang, perhiasan, surat-surat berharga (saham, obligasi, cek, dan lain-lain), dan simpanan investasi di bank. Nishab zakat maal senilai 85 gram emas dan zakatnya sebesar 2,5 persen. Sedangkan nishab zakat penghasilan para ulama berbeda pendapat. Ada yang menganalogikan sebagai zakat perdagangan, nishabnya 85 gram emas, zakatnya 2,5 persen. Ada juga yang menganalogikan pada zakat pertanian, nishabnya 653 kg padi, zakatnya 5 persen, ditunaikan saat panen (tidak menunggu jangka setahun). Bahkan ada yang mengkategorikan pada zakat rikaz, tidak bernishab, zakatnya 20 persen. Jadi tergantung kemudahan cara dan sarana memperolehnya. 


Sumber: http://www.dpu-online.com/konsultasi/detail/765/beda-zakat-maal-dengan-penghasilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar