Minggu, 14 Juli 2013

Tanya Jawab: Menzakati Saudara Sepupu yang Yatim

www.dpu-online.com
Pertanyaan : 
Saya punya saudara sepupu yang yatim. Bolehkah zakat penghasilan saya diberikan kepadanya?

Jawaban : 
Yang menjadi tanggung jawab kita, misalnya adik atau kakak tersebut tinggal bersama kita dan segala kebutuhannya kita yang memenuhi, maka tidak boleh lagi berzakat kepadanya, karena sama dengan membantu kita sendiri. Sedangkan jika tidak bersama kita dan kehidupannya mandiri, akan tetapi masuk kategori fakir miskin, maka zakat boleh diserahkan kepadanya bukan atas nama adik atau kakak, tetapi atas nama fakir miskin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar