Jumat, 26 Juli 2013

Tanya Jawab: 'Pembagian beras'

www.dpu-online.com
Pertanyaan : 
di akhir bulan ramadhan banyak sekali beras bertumpuk di amil tiap kampung. kadang bingung membaginya. pertanyaan : apakah zakat fitrah harus habis dibagi pada idul fitri ? bolehkan dibagi di bulan lain ? mengingat bulan lain mungkin bulan paceklik ? bolehkah zakat fitrah dan mal diberikan langsung ke masjid untuk pembangunan masjid ? berapa bagian jatah untuk amil ? syukron......

Jawaban : 
Zakat fitrah yg di tampung harus habis tersalurkan sebelum shalat ied, karena esensi dari zakat fitrah adalah untuk membahagiakan kaum dhuafa pada hari raya iedul fitri, maka pemberianya pun boleh berupa uang atau sembako.untuk bulan lain ada lagi alokasi dari dana zakat mal. Zakat (apalagi zakat fitrah) tidak ada alokasi untuk pembangunan fisik.adapun pengertian asnaf sabilillah ialah orang yang berjuang di jalan Allah/kegiatan syiar Islam. jadi semua penerima zakat ialah person bukan bangunan. Hak amil hanya ada dalam Zakat Maal. untuk Zakat fitrah tidak ada hak amil (panitia).100% zakat fitrah hanya untuk fakir miskin.termasuk tidak ada zatah kelurahan dan seterusnya.maka dari itu untuk panitia hanya di mohon keridhoannya sebagai washilah untuk kebahagiaan kaum dhuafa, kecuali panitianya dhu'afa, ia berhaq atas kedhu'afaanya bukan atas kepanitiannya.(pertanyaan yg terakhir masih menjadi dilema di masyarakat Indonesia pada umumnya, terutama di pedesaan). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar