Jumat, 19 Juli 2013

Tanya Jawab: "antara Zakat, Infak dan Sedekah"

www.dpu-online.com
Pertanyaan : 
Apakah perbedaan antara zakat, infak/sedekah? 

Jawaban : 
Zakat: waktu, jumlah, persentase, kekayaan minimal (nisab) dan sasarannya ditentukan. Semua zakat adalah wajib, tidak ada zakat sunat. Infak/sedekah: waktu, persentase, nisab dan sasarannya tidak ditentukan.

Zakat hukumnya wajib, infak dan sedekah bisa wajib dan bisa sunat. Mustahik zakat ditentukan, sedang infak dan sedekah tidak ditentukan secara eksplisit siapa mustahiknya. Mustahik infak/sedekah bisa sama dengan mustahik zakat dan bisa mustahik lain sepanjang pantas untuk diberi infak/sedekah. Sebagian ulama berpendapat sasaran zakat adalah mustahik muslim sedangkan infak/sedekah boleh untuk muslim dan non muslim. 


Sumber: http://www.dpu-online.com/konsultasi/detail/944

Tidak ada komentar:

Posting Komentar