Sabtu, 20 Juli 2013

Tanya Jawab: "Sedekah dari Potong Rambut Bayi"

www.dpu-online.com
Pertanyaan : 
Bagaimana cara memberikan sedekah kita dari pemotongan rambut seorang bayi? Apakah wajib satu orang saja?

Jawaban : 
Setelah bayi berumur tujuh hari sejak kelahirannya, maka disunnahkan mencukur rambutnya. Setelah ditimbang kemudian menyedekahkan emas seberat timbangan rambut tersebut atau diganti uang senilai berat emas itu dan bila tidak memungkinkan untuk ditimbang, tetap dianjurkan untuk sedekah. Nilai sedekahnya (ditimbang/tidak) dianjurkan untuk melebihi jumlah timbangannya. Lalu berikan kepada lembaga zakat yang amanah seperti DPU Daarut Tauhiid agar sedekah Anda tepat pada sasaran. Atau Anda sedekahkan kepada orang miskin secara langsung, bisa ke satu orang atau lebih. 


Sumber: http://www.dpu-online.com/konsultasi/detail/1119/sedekah-dari-potong-rambut-bayi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar