Sabtu, 22 Juni 2013

Tanya Jawab: "Zakat untuk Suami yang Berhutang"

Pertanyaan :
Suami saya memiliki utang dalam jumlah besar, bahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja tidak bisa, sehingga kehidupan kami ditopang oleh sanak keluarga. Adapun saat ini suami tidak mempunyai pendapatan apapun. Saya sebagai istri apakah dibolehkan mendatangi BAZIS atau lembaga amil zakat agar menyalurkan zakat kepada suami saya yang berutang? Dalam hal ini saya seakan-akan ‘meminta zakat'. Padahal ada dalil/hadis Rasulullah yang melarang untuk meminta-minta. Apabila hal tersebut diperbolehkan, bagaiman prosedur atau persyaratannya agar sayamendapatkan zakat untuk melunas iutang suami saya?

Jawaban :
Boleh kalau memang betul-betul termasuk sebagai mustahik (ghorimin). Yang dilarang itu orang ingin memperkaya diri (bukan karena terdesak) dengan cara minta-minta. Lembaga zakat akan mempelajari apakah Anda atau suami Anda itu termasuk mustahik atau bukan. Tapi harap dimaklumi bahwa Badan Amil Zakat itu tidak mungkin membayarkan utang mustahik yang jumlahnya besar.

Buat surat resmi disertai salinan KTP Anda dan disertai keterangan khusus dari RT/RW setempat tentang keadaan Anda yang sebenarnya.

Sumber: www.dpu-online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar