Pertanyaan :
Suami saya memiliki utang dalam jumlah besar, bahkan untuk memenuhi
kebutuhan keluarga saja tidak bisa, sehingga kehidupan kami ditopang
oleh sanak keluarga. Adapun saat ini suami tidak mempunyai pendapatan
apapun. Saya sebagai istri apakah dibolehkan mendatangi BAZIS atau
lembaga amil zakat agar menyalurkan zakat kepada suami saya yang
berutang? Dalam hal ini saya seakan-akan ‘meminta zakat'. Padahal ada
dalil/hadis Rasulullah yang melarang untuk meminta-minta. Apabila hal
tersebut diperbolehkan, bagaiman prosedur atau persyaratannya agar
sayamendapatkan zakat untuk melunas iutang suami saya? Jawaban :
Boleh kalau memang betul-betul termasuk sebagai mustahik (ghorimin). Yang dilarang itu orang ingin memperkaya diri (bukan karena terdesak) dengan cara minta-minta. Lembaga zakat akan mempelajari apakah Anda atau suami Anda itu termasuk mustahik atau bukan. Tapi harap dimaklumi bahwa Badan Amil Zakat itu tidak mungkin membayarkan utang mustahik yang jumlahnya besar.
Buat surat resmi disertai salinan KTP Anda dan disertai keterangan khusus dari RT/RW setempat tentang keadaan Anda yang sebenarnya.
Sumber: www.dpu-online.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar