Pertanyaan :
Saya bekerja, namun gaji tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Apakah saya berkewajiban untuk mengeluarkan infaknya?
Jawaban :
Salah satu syarat zakat itu adalah memenuhi nishab (senilai 85 gram emas). Artinya, orang yang berzakat tersebut mempunyai kelebihan dari penghasilannya setelah memenuhi kebutuhan pokoknya yang mendesak. Pembayaran zakat tidak menjerumuskan dia ke dalam suatu kesulitan, malah sebaliknya dia mendapatkan kelapangan lahir batin. Bila penghasilan Anda belum dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari, kemungkinan penghasilan Anda belum mencapai nishab. Maka silakan Anda berinfak saja sekemampuan.
Sumber: www.dpu-online.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar