Pertanyaan :
Saya seorang ibu dari 5 anak sudah ditinggal suami sekitar 7 tahun,
tapi biaya masih dikasih. Bagaimana menurut agama apakah masih sah
suami istri sementara saya belum dicerai dan saya sudah tidak melakukan
hubungan suami istri. Tapi suami saya sudah merasa bahwa saya bukan
istrinya lagi. Saya harus bagaimana baiknya sementara anak-anak butuh
biaya?
Jawaban :
Sepanjang belum ada pernyataan atau keputusan cerai, Anda tetap
istri suami Anda. Anda punya hak nafkah dari suami Anda. Selama masa
iddah istri wajib diberi nafkah lahir (papan, sandang, pangan).
Sedangkan anak, sepanjang mereka belum berkeluarga maka ayah mereka
wajib memberi nafkah, walau pun ibunnya sudah di cerai. Jalan terbaik,
segera selesaikan secara hukum. Kalau berlanjut harus baik, dan kalau
carai juga harus baik.
Sumber: www.dpu-online.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar