Rabu, 26 Juni 2013

Tanya Jawab: "Ditinggal Suami hingga 7 Tahun"

Pertanyaan :
Saya seorang ibu dari 5 anak sudah ditinggal suami sekitar 7 tahun, tapi biaya masih dikasih. Bagaimana menurut agama apakah masih sah suami istri sementara saya belum dicerai dan saya sudah tidak melakukan hubungan suami istri. Tapi suami saya sudah merasa bahwa saya bukan istrinya lagi. Saya harus bagaimana baiknya sementara anak-anak butuh biaya?

Jawaban :
Sepanjang belum ada pernyataan atau keputusan cerai, Anda tetap istri suami Anda. Anda punya hak nafkah dari suami Anda. Selama masa iddah istri wajib diberi nafkah lahir (papan, sandang, pangan). Sedangkan anak, sepanjang mereka belum berkeluarga maka ayah mereka wajib memberi nafkah, walau pun ibunnya sudah di cerai. Jalan terbaik, segera selesaikan secara hukum. Kalau berlanjut harus baik, dan kalau carai juga harus baik.


Sumber: www.dpu-online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar