Kamis, 20 Juni 2013

Tanya Jawab: "Zakat Perhiasan"


Pertanyaan : 
Saya punya perhiasan emas putih dan kuning 21 karat. Kalau disatukan ada 75 gram, sudah lebih dari setahun dan dipastikan bernilai 40 juta. Bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya?

Jawaban : 
Nishab zakat emas adalah 85 gram emas. Jika kita memiliki emas sebanyak 85 gram atau lebih dan telah berlalu satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persennya. Dengan demikian emas yang Anda miliki belum mencapai nishab sehingga tidak wajib untuk berzakat.


Sumber: http://www.dpu-online.com/konsultasi/detail/400/zakat-perhiasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar