Jumat, 21 Juni 2013

Tanya Jawab: "Penyaluran Zakat untuk Air Bersih"


Pertanyaan : 
Ustadz bagaimana hukumnya penyaluran zakat untuk pengadaan air bersih di suatu daerah yang kekurangan air bersih, sedangkan penduduknya sendiri ada yang kaya dan ada yang miskin? Jazakallah.

Jawaban : 

Boleh-boleh saja dana zakat digunakan untuk pengadaan air bersih (water well) sepanjang fasilitas itu hanya digunakan oleh mereka yang berhak menerima zakat (delapan asnaf). Jika tidak, yaitu ketika pengadaan air bersih itu untuk umum (fasilitas publik), maka tidak boleh. Dalam sebuah negara Islam, harus terpisah antara pengeluaran untuk pos zakat (hanya bagi delapan asnaf) dan pos dari baitul maal (untuk masyarakat umum).     

Adapun DPU Daarut Tauhiid sendiri pernah mengadakan program pengadaan air bersih. Hanya saja program tersebut tidak memakai dana zakat tetapi dari kerja sama dengan lembaga lain (dari dana CSR perusahaan tersebut) dan pemakainya pun dikhususkan hanya untuk masyarakat dhuafa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar