Minggu, 23 Juni 2013

Tanya Jawab: "Tentang Kifarat"



Pertanyaan :
Saya mau menanyakan sesuatu hal menyangkut "kifarat". (1) Salah satu cara untuk membayar kifarat adalah berpuasa selama 2 bulan berturut – turut, apakah jika berpuasa di bulan Syawal selama 2 hari, bisa dianggap bahwa telah membayar kewajiban tersebut? Karena yang saya tahu bahwa berpuasa 1 hari di bulan Syawal sama dengan berpuasa selama 1 bulan? (2) Cara lainnya untuk membayar kifarat adalah memberi makan kepada 60 orang fakir miskin. Misalnya, jika dihitung untuk 1 orang fakir sebanyak 5 ribu rupiah berarti total nya sebanyak 300 ribu rupiah. Lalu apakah uang tersebut "harus" dibagikan kepada 60 orang fakir? Bagaimana bila uang untuk 60 orang fakir ini, dibagikan kepada 1 keluarga yang membutuhkan?

Jawaban :
(1)Puasa 2 (dua) bulan terus menerus tidak bisa diganti dengan puasa 2 hari bulan syawal, walaupun ada hadits tentang pahala puasa 1 hari di bulan syawal sama pahalanya dengan 30 hari di bulan lain. (2)Sebaiknya dibagikan kepada 60 fakir miskin walaupun tidak dilarang untuk dibagikan kepada beberapa fakir miskin dengan jumlah 60 jatah fakir miskin itu. Perimbangannya kemaslahatan, mana yang lebih maslahat dan bermanfaat.

Sumber: www.dpu-online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar