Jumat, 14 Juni 2013

Ayo Bergerak dan Menggerakkan!

Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa bergerak, dinamis, dan bergegas melakukan produktivitas. Tentunya bukan semata-mata bergerak untuk menampakkan kesibukan, melainkan lebih dari itu. Yakni menciptakan produktivitas yang bernilai lebih mulia yang bermakna di dunia dan bernilai di akhirat. Allah SWT telah menguji kita sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya: 

"Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun." (QS. al-Mulk [67]: 2).
                                                                                                                                                          
Tahun 2012, DPU Daarut Tauhiid mengusung dakwah dengan tema "Bergerak dan Menggerakkan". Semua
lini mesti bertanggung jawab terhadap dakwah. Mengambil bagian perannya masing-masing. Tema ini diangkat agar tercipta percepatan dakwah yang lebih meningkat dari waktu-waktu sebelumnya.

Kita harus dipacu untuk mengejar keridhaan Allah SWT. Seorang perwira pasukan khusus TNI AD mengatakan, ketika beliau sanggup tilawah al-Quran berjam-jam lamanya di sela-sela waktu dinasnya, maka untuk menyergap musuh pun ia sanggup mengintai berjama-jam lamanya. Lalu, mengapa kita tidak mampu berjam-jam lamanya pula untuk mengejar keridhaan Allah SWT.

Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah legal diakui oleh pemerintah melalui SK Menteri Agama No. 410 Tahun 2004, diperkuat pula dengan adanya Sertifikat ISO 2008, dan didukung pula oleh Dewan Syariah KH Miftah Faridl dan Ustadz Hilman Rosyad, DPU Daarut Tauhiid pun mengusung tema yang sama. Dengan catatan tambahan "...sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PSAK 109 Menuju Masyarakat Mandiri."

Artinya, DPU Daarut Tauhiid akan bergerak meningkatkan perannya sesuai dengan visi dan misinya. Mendayagunakan dana amanah masyarakat dalam kemasan program-program yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat yang mandiri, atau mustahik menjadi muzakki. Di samping itu, DPU Daarut Tauhiid bertanggung jawab pula menggerakkan masyarakat lainnya dengan berperan sebagai model atau contoh sebuah lembaga amil zakat yang amanah, profesional, dan akuntabel.

Mulai Oktober 2011, pergerakkan ini dibingkai oleh UU Zakat No. 23 Tahun 2011. Sebuah undang-undang yang lahir untuk menyempurnakan UU Zakat No. 38 tahun 1999. Inti dari regulasi ini bertujuan mengatur bagaimana sebuah lembaga amil zakat memiliki legalitas dan transparansi dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Momentum ini sudah disiapkan DPU Daarut Tauhiid sejak awal adanya isu tersebut. Dengan demikian, DPU Daarut Tauhiid sudah bisa menjalankan regulasi tersebut.

Regulasi lainnya yang lebih fokus khususnya dalam pengelolaan keuangan, yaitu PSAK (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan) No. 109. Kebijakan ini bertujuan untuk mengefesiensi dan transparansi pengelolaan keuangan setiap LAZ. Dengan demikian, penggunan dana ZIS akan lebih optimal dan sebesar-besarnya bermanfaat untuk mustahik. DPU Daarut Tauhiid sangat menyambut kebijakan pemerintah ini karena DPU Daarut Tauhiid sudah sangat akrab dengan transparansi keuangan.

Sudah menjadi kegiatan tahunan pengelolaan keuangan DPU Daarut Tauhiid melakukan audit keuangan oleh tim audit independen dari luar lingkungan Daarut Tauhiid. Dengan demikian, DPU Daarut Tauhiid sudah sangat siap menyelaraskan dengan kebijakan tersebut. Dan DPU Daarut Tauhiid akan senantiasa bergerak dan menggerakkan. Mohon dukungan dan doanya dari donatur agar kami senantiasa bergerak di dalam jalan Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar