Jumat, 14 Juni 2013

Hukum Investasi Menurut Islam

Investasi yang dalam istilah hukum Islam disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga, sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.

Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem tersebut adalah ijma' ulama yang membolehkannya.


Diriwayatkan dalam al-Muwaththa:
"Dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, ‘Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Irak. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy'ari, yakni Gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, ‘Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.' Kemudian beliau melanjutkan, ‘Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Irak ini, kemudian kalian jual di Kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.' Mereka berkata, ‘Kami suka itu.' Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di Kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya, ‘Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?' Mereka menjawab, ‘Tidak.' Beliau berkata, ‘Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.' Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidullah langsung angkat bicara, ‘Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.' Umar tetap berkata, ‘Berikan uang itu semuanya.' Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara sahabat Umar berkata, ‘Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?' Umar menjawab, ‘Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.' Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya."

Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha, dan keuntungannya dibagi dua.

Satu hal yang logis, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemutaran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, bisnis penanaman modal ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.

Kemudian para ulama menjelaskan, investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islam adalah investasi yang memenuhi kriteria berikut:

Rukun Investasi
Investasi dipandang sah menurut hukum bila terpenuhinya tiga rukun yaitu:
1.  Pelaku (investor dan pengelola modal).
Kedua pihak di sini adalah investor dan pengelola modal. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas. Yakni orang yang tidak dalam kondisi bangkrut terlilit utang. Orang yang bangkrut terlilit utang, orang yang masih kecil, orang gila, orang idiot, semuanya tidak boleh melaksanakan transaksi ini. Dan bukan merupakan syarat bahwa salah satu pihak atau kedua pihak harus seorang muslim. Boleh saja bekerja sama dalam bisnis penanaman modal ini dengan orang-orang kafir Ahlu Dzimmah (orang kafir yang dilindungi) atau orang-orang Yahudi dan Nasrani yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga aktivitas tersebut terbebas dari riba dan berbagai bentuk jual beli yang berdasarkan riba.

2.  Akad perjanjian.
Akad perjanjian ini merupakan titik awal terjadinya bisnis sekaligus sebagai dasar dari penentuan besaran persentasi pembagian keuntungan. Maka dari itu, dalam akad perjanjian ini harus dilaksanakan dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan sehingga kedua pihak sama-sama ridha.

3.  Objek transaksi.
Objek transaksi dalam penanaman modal ini tidak lain adalah modal, usaha dan keuntungan.
a.  Modal.
Syarat modal yang bisa digunakan investasi adalah harus merupakan alat tukar, seperti emas, perak atau uang secara umum. Modal ini tidak boleh berupa barang, kecuali bila disepakati untuk menetapkan nilai harga barang tersebut dengan uang. Sehingga nilainya itulah yang menjadi modal yang digunakan untuk memulai usaha.

Mengapa dilarang penanaman modal dengan menggunakan barang komoditi? Alasannya adalah karena tidak jelasnya besar keuntungan saat pembagian keuntungan. Ini terjadi karena harga barang itu (yang dijadikan modal) diketahui dengan perkiraan dan rekaan saja, dan itupun bisa berbeda-beda dengan perbedaan alat tukar yang digunakan. Ketidakjelasan itulah yang akhirnya akan menimbulkan kerusakan dan pertikaian. Karena ketika ia mengambil barang, harganya sekian. Dan ketika ia mengembalikannya, harganya sudah berbeda pula. Hal itu pun berimbas pada ketidakjelasan keuntungan dan modal.

b.  Usaha.
Usaha pokok dalam penanaman modal adalah di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang tidak termasuk perniagaan bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang perindustrian. Bidang perindustrian tidak bisa dijadikan lahan penanaman modal, karena itu adalah usaha berkarakter tertentu yang bisa disewakan. Kalau seseorang menanamkan modal untuk usaha perindustrian, maka penanaman modal tidak sah, seperti menanamkan modal pada usaha pemintalan benang yang kemudian ditenun dan dijual hasilnya. Atau untuk usaha penumbukan gandum, lalu setelah menjadi tepung diadoni dan dijual. Demikian seterusnya.

Hanya saja kalangan Hambaliyah berpandangan bahwa penanaman modal semacam itu dibolehkan, yakni dengan cara menyerahkan juga alat-alat perindustrian ke pengelola industri dengan imbalan sebagian dari keuntungan perusahaan. Hal ini dikiyaskan dengan muzara'ah. Mereka yang membolehkan beralasan bahwa alat itu adalah materi yang dikembangkan melalui usaha, sehingga sah diikat dengan perjanjian usaha dengan imbalan sebagian keuntungan perusahaan. Seperti modal tanah dalam muzara'ah.

Pengelola modal tidak boleh bekerja sama dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seperti jual beli bangkai, darah, daging babi, minuman keras, dan jual beli riba atau yang sejenisnya.

c.  Keuntungan.
Keuntungan dalam bisnis ini adah hak kedua belah pihak, yang pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum Islam:
-        Diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan persentase tertentu bagi investor dan pengelola modal.

Yang perlu diingat, persentasi ini bukan dari modal tapi dari keuntungan. Kesalahan yang sering terjadi adalah investor mendapatkan keuntungan dari persentase modal. Misalnya 10% dari modal, apalagi ada embel-embel per bulan. Ini jelas-jelas haram karena yang seperti ini termasuk riba.

-        Keuntungan dibagikan dengan persentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti (misalnya 5 juta) bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka menurut kesepakatan ulama investasi ini tidak sah, tanpa perlu diperdebatkan lagi

Selanjutnya, bila ternyata tidak ada keuntungan sama sekali atau bahkan rugi, siapa yang harus menanggung kerugian tersebut? Dalam aturan hukum Islam, hanya pemilik modal saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal hanya mengalami kerugian kehilangan tenaga. Alasannya, karena kerugian itu adalah ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan itu adalah persoalan atau tanggung jawab pemilik modal. Pengelola tidak memilik kekuasaan dalam hal itu, sehingga kekurangan modal hanya ditanggung oleh pemilik modal saja, tidak oleh pihak lain.

Untuk mengatasi kerugian ini ada dua opsi yang harus dilakukan:
-   Pemilik modal mengucurkan dana segar sebesar kerugian tersebut.
-   Kerugian ditutup dengan keuntungan selanjutnya

Melihat permasalahan keuntungan seperti itu maka ada tiga hal yang harus diperhatikan:
-        Keuntungan dijadikan sebagai cadangan modal. artinya, pengelola tidak berhak menerima keuntungan sebelum ia menyerahkan kembali modal yang ada. Karena keuntungan itu adalah kelebihan dari modal. Kalau belum menjadi tambahan, maka tidak disebut keuntungan. Kalau ada keuntungan di satu sisi dan kerugian atau kerusakan di sisi lain, maka kerugian atau kerusakan itu harus ditutupi terlebih dahulu dengan keuntungan yang ada, kemudian yang tersisa dibagi-bagikan berdua sesuai dengan kesepakatan.

-        Pengelola tidak boleh mengambil keuntungan sebelum masa pembagian. Pengelola sudah berhak atas bagian keuntungan dengan semata-mata terlihatnya keuntungan tersebut. Akan tetapi hak tersebut tertahan sampai adanya pembagian di akhir masa perjanjian. Oleh sebab itu tidak ada hak bagi pengelola modal untuk mengambil bagiannya dari keuntungan yang ada kecuali dengan pembagian resmi akhir itu. Dan pembagian itu hanya dengan izin dari pemilik modal atau dengan kehadirannya. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini.

Alasan tidak dibolehkannya pengelola modal mengambil bagiannya dari keuntungan kecuali setelah masa pembagian adalah sebagai berikut:
·       Bisa jadi terjadi kerugian setelah itu, sehingga keuntungan digunakan untuk menutupinya, sebagaimana telah dijelaskan fungsi keuntungan sebagai cadangan modal. Sehingga bukan hanya dengan pembagian saja hak masing-masing dari kedua belah pihak terjaga.

·       Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga tidak ada hak baginya untuk mengambil bagian keuntungannya tanpa izin dari mitra usahanya itu atau tanpa kehadirannya.

-        Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut.

Cara Pembagian Keuntungan
Ada dua cara dalam pelaksanaan pembagian keuntungan yaitu:
1. Perhitungan akhir terhadap usaha. Dengan cara ini pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan atau mengakhiri ikatan kerja sama antara kedua belah pihak.

2. Perhitungan akhir terhadap kalkulasi keuntungan. Dengan cara ini penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, dan pemilik modal bisa mengambilnya, atau kalau ia ingin modal itu diputar kembali, berarti harus dilakukan akad perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar