Selasa, 25 Juni 2013

Tanya Jawab: "Saya seorang akhwat yang bekerja di salon kecantikan"

Pertanyaan : 

Saya seorang akhwat yang bekerja di salon kecantikan. Yang menjadi kegelisahan saya adalah pelanggannya wanita dan pria. Bagaimana hukum pekerjaan saya? Apa bedanya bekerja di salon dan di rumah sakit, yang sama-sama bersentuhan dengan bukan muhrimnya?


Jawaban : 
Sebaiknya Anda bekerja di salon khusus wanita atau Anda hanya melayani pelanggan wanita. Tentu lain hal dengan rumah sakit, sebab di rumah sakit dalam keadaan tertentu hal tersebut bisa termasuk darurat. Kalau tidak ditolong bisa bahaya, tapi di salon tidak ada bahaya kalau seseorang tidak bersalon di salon tempat Anda bekerja.

Sumber: www.dpu-online.com

1 komentar:

  1. Assalamula'ikum ustad saya mau nanYa apa hukum Nya bagi pekerja salon lelaki kerja di salon wanita, dan iya melayani wanita... Dan apakah hasil upah nya si pekerja bisa dikatakan haram apa tidak..?

    BalasHapus