Sabtu, 15 Juni 2013

Tanya Jawab: "Menghilangkan Penyakit Was-was"

1. Saya pacaran sama orang yang sudah
punya suami. Kami saling mencintai.
Awalnya saya suka memberi saran
dan pendapat sama dia dan ingin
menolongnya karena dengan suaminya
selalu ada masalah. Berbeda pendapat
dan selalu cek-cok mulut. Dari situ kami
jadi saling jatuh cinta. Apakah perbuatan
ini dosa? Lalu, saya harus bagaimana?
+6281317550xxx

Pacarannya sudah tidak boleh. Pacaran
dengan istri orang lain lebih tidak boleh dan
lebih besar dosanya. Caranya harus dihentikan,
diakhiri tidak boleh dilanjutkan.

2) Keluarga saya mendapatkan warisan.
Kami empat bersaudara. Saya anak
ketiga perempuan. Dua kakak laki-
laki dan satu adik laki-laki. Bagaimana
perhitungannya? Untuk zakatnya sendiri,
apakah harus dikeluarkan? Kapan
waktunya? Apakah sebelum dibagikan ke
masing-masing anak atau setelah masing-
masing anak mendapatkannya?
+6281567098xxx


Jika ahli warisnya hanya empat orang
sebagaimana yang anda sampaikan, maka
harta tersebut dibagi menjadi tujuh bagian.
Anda sebagai satu-satunya anak perempuan
memperoleh satu bagian harta sedangkan
kakak dan adik laki-laki Anda, masing-masing
memperoleh dua bagian harta.
Saya belum mendapatkan keterangan
bahwa harta warisan harus dikeluarkan
zakatnya. Hanya saja ada perintah dalam
al-Quran agar kita menyisihkan sebagian
dari harta warisan tersebut untuk kerabat,
anak yatim dan orang-orang miskin
yang hadir pada saat pembagiannya.
Allah berfrman: “Dan apabila sewaktu
pembagian itu hadir kerabat , anak yatim
dan orang miskin, maka berilah mereka
dari harta itu dan ucapkanlah kepada
mereka perkataan yang baik”. (QS. An-
Nisaa [4]: 8). Sebaiknya kalau disepakati
oleh semua ahli waris, harta yang
disisihkan tersebut diambil dari jumlah
total harta warisan atau sebelum dibagi
waris.

3) Saya ada transaksi jual beli tanah, lalu
pembeli memberi uang muka sebagai
tanda jadi dan dalam perjanjian
apabila pembeli tidak jadi/batal maka
uang muka tersebut menjadi hangus.
Yang saya tanyakan, status uang
muka tersebut halal atau haram?
+6281321815xxx

Yang paling baik itu ditempuh dengan
cara musyawarah jangan sampai saling
merugikan. Akad awal itu sah, artinya
uang tersebut sah menjadi milik orang
yang menjual. Si penjual sudah rugi waktu
dan rugi peluang untuk menjual kepada
pihak lain, dan lain-lain. Maka wajar ia
menerima imbalan, tapi kalau imbalan
uang persekot itu terlalu besar sehingga
mengakibatkan derita keluarganya,
dan akibat-akibat lainnya atau ia tidak
jadi membeli itu karena suatu musibah,
maka jalan terbaik adalah musyawarah
dan diputuskan secara adil dan
bijaksana. Intinya, semua pihak ridha
serta tidak merugikan pihak lain.

4) Setiap melakukan wudhu dan
salat saya selalu kurang puas dan
sempurna sehingga sering dilakukan
berulang-ulang. Padahal rukunnya
sudah dilakukan tapi tetap saja
ada rasa tidak puas. Mengapa bisa
seperti itu dan bagaimana solusinya?
+6281322891xxx

Anda terkena penyakit was-was. Anda
harus mampu menghilangkannya
dengan memantapkan daya ingat Anda
atas apa yang sudah dilakukan. Setelah
itu Anda harus yakin bahwa Allah Swt
Maha Pemaaf dan Maha Kasih Sayang.
Berdoalah agar was-was itu hilang.
“Allahummaa Ini A’udzubika Min Qoblin
La Yahsya’u”.

(Prof. Dr. KH. Miftah Faridl
Dewan Syariah DPU Daarut Tauhiid

Ketua MUI Kota Bandung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar