1. Saya
pacaran sama orang yang sudah
punya
suami. Kami saling mencintai.
Awalnya
saya suka memberi saran
dan
pendapat sama dia dan ingin
menolongnya
karena dengan suaminya
selalu
ada masalah. Berbeda pendapat
dan
selalu cek-cok mulut. Dari situ kami
jadi
saling jatuh cinta. Apakah perbuatan
ini
dosa? Lalu, saya harus bagaimana?
+6281317550xxx
Pacarannya
sudah tidak boleh. Pacaran
dengan
istri orang lain lebih tidak boleh dan
lebih
besar dosanya. Caranya harus dihentikan,
diakhiri
tidak boleh dilanjutkan.
2) Keluarga
saya mendapatkan warisan.
Kami
empat bersaudara. Saya anak
ketiga
perempuan. Dua kakak laki-
laki
dan satu adik laki-laki. Bagaimana
perhitungannya?
Untuk zakatnya sendiri,
apakah
harus dikeluarkan? Kapan
waktunya?
Apakah sebelum dibagikan ke
masing-masing
anak atau setelah masing-
masing
anak mendapatkannya?
+6281567098xxx
Jika
ahli warisnya hanya empat orang
sebagaimana
yang anda sampaikan, maka
harta
tersebut dibagi menjadi tujuh bagian.
Anda sebagai
satu-satunya anak perempuan
memperoleh
satu bagian harta sedangkan
kakak
dan adik laki-laki Anda, masing-masing
memperoleh
dua bagian harta.
Saya
belum mendapatkan keterangan
bahwa
harta warisan harus dikeluarkan
zakatnya.
Hanya saja ada perintah dalam
al-Quran
agar kita menyisihkan sebagian
dari
harta warisan tersebut untuk kerabat,
anak
yatim dan orang-orang miskin
yang
hadir pada saat pembagiannya.
Allah
berfrman: “Dan apabila sewaktu
pembagian
itu hadir kerabat , anak yatim
dan orang
miskin, maka berilah mereka
dari
harta itu dan ucapkanlah kepada
mereka
perkataan yang baik”. (QS. An-
Nisaa
[4]: 8). Sebaiknya kalau disepakati
oleh
semua ahli waris, harta yang
disisihkan
tersebut diambil dari jumlah
total
harta warisan atau sebelum dibagi
waris.
3) Saya
ada transaksi jual beli tanah, lalu
pembeli
memberi uang muka sebagai
tanda
jadi dan dalam perjanjian
apabila
pembeli tidak jadi/batal maka
uang
muka tersebut menjadi hangus.
Yang
saya tanyakan, status uang
muka
tersebut halal atau haram?
+6281321815xxx
Yang
paling baik itu ditempuh dengan
cara
musyawarah jangan sampai saling
merugikan.
Akad awal itu sah, artinya
uang
tersebut sah menjadi milik orang
yang
menjual. Si penjual sudah rugi waktu
dan rugi
peluang untuk menjual kepada
pihak
lain, dan lain-lain. Maka wajar ia
menerima
imbalan, tapi kalau imbalan
uang
persekot itu terlalu besar sehingga
mengakibatkan
derita keluarganya,
dan
akibat-akibat lainnya atau ia tidak
jadi
membeli itu karena suatu musibah,
maka
jalan terbaik adalah musyawarah
dan
diputuskan secara adil dan
bijaksana.
Intinya, semua pihak ridha
serta
tidak merugikan pihak lain.
4) Setiap
melakukan wudhu dan
salat
saya selalu kurang puas dan
sempurna
sehingga sering dilakukan
berulang-ulang.
Padahal rukunnya
sudah
dilakukan tapi tetap saja
ada
rasa tidak puas. Mengapa bisa
seperti
itu dan bagaimana solusinya?
+6281322891xxx
Anda
terkena penyakit was-was. Anda
harus
mampu menghilangkannya
dengan
memantapkan daya ingat Anda
atas apa
yang sudah dilakukan. Setelah
itu Anda
harus yakin bahwa Allah Swt
Maha
Pemaaf dan Maha Kasih Sayang.
Berdoalah
agar was-was itu hilang.
“Allahummaa
Ini A’udzubika Min Qoblin
La
Yahsya’u”.
(Prof.
Dr. KH. Miftah Faridl
Dewan
Syariah DPU Daarut Tauhiid
Ketua
MUI Kota Bandung).
sumber: www.dpu-online.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar