Selasa, 09 Juli 2013

Zakat yang Dipinjamkan

www.dpu-online.com
Supaya zakat dapat lebih optimal dalam mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan, salah satu caranya adalah melalui program simpan - pinjam bagi pengusaha mikro atau istilah kerennya adalah microfinance. Nah, di antara bapak-bapak dan ibu-ibu mungkin ada yang bertanya: "Lho kok Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menjadi seperti bank yang meminjamkan dana zakat kepada mustahik? Bukankah  uang yang dipinjamkan tersebut adalah dana zakat yang merupakan hak mustahik? Aneh ya, uang milik sendiri kok malah dipinjamnkan?"

Jika OPZ meminjamkan dana zakat kepada mustahik, tentu saja akan menuai banyak kritikan dan protes, di antaranya adalah:

-            Menurunkan status mustahik yang semula adalah pemilik dana zakat menjadi pengutang  atas harta yang seharusnya menjadi hak mereka.

-            Organisai Pengelola Zakat menahan harta orang lain. Dana zakat adalah hak mustahik, seharusnya dana tersebut diberikan kepada mustahik dan bukan dipinjamkan.

Namun, di sisi lain apabila dana zakat diberikan begitu saja kepada mustahik yang memiliki kemampuan berusaha, meskipun itu memang haknya, akan menjadikan mustahik ‘manja' sehingga kurang produktif.

Oleh karena itu, perlu ada suatu model di mana di satu sisi tidak bertentangan dengan syariah, di sisi lain tetap memberdayakan atau tidak menimbulkan kemalasan. Berkenaan dengan itu ada tiga pilihan.

Pilihan pertama: dana zakat ditempatkan sebagai penempatan modal di Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau yang biasa disingkat dengan LKMS. LKMS dapat berbentuk Koperasi Syariah, Baitul Maal wat-Tamwiil (BMT), BPRS atau Bank BRI Syariah.

Pilihan kedua: dana zakat ditempatkan pada pos titipan dana sosial LKMS sebagai jaminan bagi mustahik yang mengajukan pinjaman.

Alternatif ketiga: tidak melalui LKMS yang sudah ada namun membentuk LKMS baru, yang sumberdana untuk pendiriannya sepenuhnya berasal dari dana zakat.

Baiklah akan saya jelaskan lebih lanjut untuk masing-masing pilihan:

Untuk pilihan yang pertama, zakat yang diberikan kepada mustahik tidak berbentuk tunai yang diberikan langsung ke mustahik, namun berbentuk kepemilikan sebagian saham di sebuah LKMS. Karena dana zakat sudah diserahterimakan kepada mustahik, maka dana yang ada di LKMS tersebut bukan lagi berstatus dana zakat yang dikelola oleh amil zakat, tetapi dana milik mustahik yang ada di sebuah LKMS. Dengan demikian di LKMS tersebut ada saham milik mustahik. Di samping itu, ada juga saham yang milik non-mustahik. Keberadaan modal mustahik di LKMS memperkuat struktur permodalan LKMS tersebut yang diharapkan mampu memperluas cakupan pelayanan sehingga LKMS hingga mampu melayani mustahik dengan baik. Di sisi lain, modal dapat dipandang sebagai ‘jaminan' pengaman pinjaman mustahik.

Pilihan yang kedua adalah menempatkan dana zakat di LKMS baik berbentuk simpanan lancar (tabungan) maupun simpanan berjangka (deposito). Dengan demikian dana tersebut masih belum menjadi milik mustahik fakir miskin, tetapi masih dalam amanah pengelolaan Organisasi Pengelola Zakat. Jadi, belum diserahterimakan kepada msutahik. Dana tersebut sebagai jaminan pembiayaan. Mustahik mendapatkan pinjaman dari LKM, dan bukan dari Organisasi Pengelola Zakat. 

Ketika mustahik yang meminjam dana mengalami kemacetan bukan karena kesalahan mustahik tersebut, dana zakat yang ada di LKM itu dicairkan, sehingga terjadi serah terima atau perubahan status kepemilikan dana yang semula masih menjadi amanah OPZ kepada mustahik yang mendapat ‘musibah' tersebut. Kemudian dana itu digunakan untuk melunasi kewajiban mustahik kepada LKM.

Adapun pilihan yang ketiga, zakat diberikan kepada mustahik berbentuk saham di sebuah lembaga keuangan mikro (LKM). Hanya bedanya dengan skema pertama, kepemilikan LKM seluruhnya adalah mustahik yang dananya bersumber dari dana zakat. LKM ini adalah dari-oleh-untuk mustahik zakat, yang dalam hal ini adalah asnaf fakir-miskin. Dengan demikian, dana yang dipinjam oleh mustahik bukan lagi dana ‘amanah' yang masih dalam pengelolaan OPZ, tetapi dana LKM, yang memang telah diserahterimakan kepada mustahik. (Abu Jazman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar